LANJUTAN.......
Pengertian tentang pendidikan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tujuan dan fungsi pendidikan nasional. Mengenai tujuan pendidikan, John Dewey mengklasifikasikannya dalam dua kategori, yaitu means dan ends. Means merupakan tujuan yang berfungsi sebagai alat yang dapat mencapai ends. Means adalah tujuan "antara" sedangkan ends adalah tujuan "akhir". Dengan dua kategori ini, tujuan pendidikan harus memiliki tiga kriteria, yaitu : (1) tujuan harus dapat menciptakan perkembangan yang lebih baik daripada kondisi yang sudah ada; (2) tujuan itu harus fleksibel, yang dapat disesuaikan dengan keadaan; dan (3) tujuan itu harus mewakili kebebasan aktivitas. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Sisdiknas adalah sebagai berikut. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Definisi di atas merupakan penafsiran formal dari ungkapan "mencerdaskan kehidupan bangsa" dalam pembukaan UUD 1945. Suatu penafsiran yang utuh tidak meredusir manusia hanya sekadar cerdas intelektual, tetapi secara emosional, spiritual, kinestetik, dan estetik. Rumusan tersebut mengindikasikan bahwa pendidikan nasional ditujukan untuk membentuk manusia yang berkualitas, secara pribadi maupun secara social atau dengan kata lain membangun manusia Setiap tujuan mengandung nilai, yang dirumuskan melalui observasi, pilihan dan perencanaan, yang dilaksanakan dari waktu ke waktu. Masalahnya adalah bentuk pendidikan yang bagaimanakah yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut secara efektif dan efisien. c. Strategi dan Kebijakan dalam Membangun Manusia Indonesia Seutuhnya Untuk mencapai tujuan dan fungsi Pendidikan Nasional perlu dikembangkan berbagai kebijakan dan strategi tertentu. Kebijakan merupakan perangkat peraturan perundangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dsb) untuk dijadikan pegangan/pedoman dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bertalian dengan kepentingan publik. Berdasarkan definisi konsep Sistem Kebijakan (Inklusif Sistem Kebijakan Pendidikan), ada beberapa aspek yang mungkin dikaji elemen-elemen dasarnya sebagai berikut. 1) Produk sistem kebijakan pendidikan berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya. Yang mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan. 2) Proses sistem kebijakan pendidikan yang mencakup institusi atau pejabat yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk melakukan pembuatan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pendidikan. 3) Lingkungan sistem kebijakan pendidikan sebagai arena kontekstual di mana munculnya permasalahan (input) dan diterapkannya produk (output) kebijakan dan berinteraksi dengan faktor-faktor determinan lain terhadap sistem kebijakan pendidikan. Strategi atau kebijakan pendidikan dapat berupa hal-hal sebagai berikut. 1) Pembenahan sistem pendidikan nasional, khususnya kurikulum pendidikan agar output pendididikan mempunyai kepribadian yang kuat, menguasai IPTEK dan produktif. 2) Mendampingi pendidikan dengan ilmu bantu lain yang relevan adalah suatu keharusan, misalnya filsafat pendidikan, sosiologi dan psykologi. 3) Pembenahan proses pembelajaran agar lebih efektif, efisien dan menyenangkan, termasuk penerapan strategi dan metode pembelajaran yang tepat. 4) Mewujudkan pendidikan bagi warga negara, persamaan hak (equallity) dan keadilan (equity), isu pendidikan untuk semua (education for all) dan wajib belajar (compulsory education) dengan program pemberdayaan masyarakat dalam pendidikan. PENUTUP |
27 Mei 2009
RAHAYUNINGSIH, M.Pd - MEMBANGUN MANUSIA SEUTUHNYA (Cerdas dan Berpribadi Kuat)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar